Search
Close this search box.

Definisi Infak

Secara etimologi, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Secara terminologi syariah, infak merujuk pada tindakan mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan oleh Islam. Contohnya adalah membantu anak yatim piatu, fakir, miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau membantu orang yang terkena musibah bencana.

Hukum infak dapat berupa wajib atau sunnah. Contoh infak yang wajib adalah nafkah seorang suami untuk isterinya. Contoh infak sunnah adalah infak untuk anak yatim, Pembangunan masjid dan lain sebagainya.

Berbeda dengan zakat yang memiliki nisab, infak tidak mengenal batasan nisab. Allah memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam Al-Qur’an, perintah untuk bersedekah ditujukan kepada setiap orang yang bertakwa, tanpa memandang tingkat penghasilan atau kondisi ekonomi, baik pada saat lapang maupun sempit.

Beberapa hadis juga menegaskan bahwa infak merupakan kunci rezeki dari Allah SWT. Jika seseorang memberikan infak, Allah akan menggantinya dengan rezeki yang tidak pernah diduga-duga. Sebagai contoh, hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah RA menyebutkan, “Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali didalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang iainfakkan)’. Sedangkan yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya).'”

mobil safari dakwah