Definisi Wakaf
Wakaf secara bahasa, dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia oleh Ahmad Mujahidin, berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan, artinya menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata wakaf juga memiliki makna lain, yakni habasa-yahbisu-tahbisan, yang berarti terhalang untuk menggunakan.
Menurut istilah, wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.
Kata wakaf tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur’an, sehingga para ulama menyandarkan landasan disyariatkannya wakaf dengan dalil yang umum.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّاتُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS Ali Imran: 92)