Definisi Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yazku yang dalam Bahasa Arab memiliki beberapa makna. Diantaranya bersih, suci, bertumbuh, bertambah dan sholeh. Hal ini berkaitan dengan tujuan zakat sebagai ibadah yang dapat mensucikan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membantu orang yang membutuhkan. Secara istilah zakat adalah diartikan sebagai :
التَعَبُّدُلله تعالى بِإِخْرَاجِ حَقٍّ وَاجِبٍ مَخْصُوصٍ شَرْعاً، مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ،فِيْ وَقْتٍ مَخْصُوصٍ، لِطَائِفَةِ مَخْصُوصَةٍ، بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ
Beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan hak wajib yang khusus menurut syariat berupa harta tertentu, di waktu yang khusus bagi kelompok khusus dengan syarat-syarat yang khusus pula (al-Qahtany)
Zakat hanya berlaku pada harta-harta tertentu dengan syarat tertentu sebagaimana yang diatur dalam syariat. Demikian juga mereka yang berhak menerimanya atau lebih dikenal dengan istilah mustahik zakat juga sudah ditentukan.
Landasan Hukum Zakat dalam Islam
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum menunaikan zakat zakat adalah wajib. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةًتُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌلَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doamu itu membuat jiwa mereka tenteram. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah 9:103)
Rasulullah SAW bersabda:
بَنِيالْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّمُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ،وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).
Kewajiban Zakat
Pertama terkait dengan fisik kita dan disebut dengan zakat fitrah atau zakat fitri. Yang kedua adalah zakat maal atau zakat amwal yaitu kewajiban zakat yang terkait dengan harta yang dimiliki seorang muslim dan Merdeka.
Zakat Fitrah
1. Definisi dan Waktu Pelaksanaan
Zakat ini ditunaikan oleh umat Islam di penghujung Ramadhan. Oleh karena itu penamaannya sebagai zakat fitrah lebih tepat dikaitkan dengan berbukanya umat Islam setelah melaksanakan ibadah shaum selama bulan Ramadhan.
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini beras sesuai yang dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat kita. Hal tersebut berdasarkan hadis “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah berlaku bagi siapapun berdasarkan hadis di atas. Selama mereka memiliki kelebihan harta pada saathari raya Idul Fitri.
2.Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat yang ditunaikan adalah 1(satu) sha’ atau sama dengan 4 (empat) mud. Yang kalau dikonversikan dengan berat beras adalah 3 (tiga) kilogram. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh lembaga fatwa Arab Saudi. Pendapat ini yang diambil karena lebih hati-hati dan menjadi jalan keluar dari perbedaan yang ada.
Kalaupun mau dikonversikan dengan uang, maka harganya mengikuti keputusan pemerintah setempat dengan tetap memperhatikan kualitas beras yang nanti akan dibeli oleh muzakki menurut kebiasan konsumsinya sehari-hari. Namun demikian, yang diterima oleh mustahik wajib dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang difatwakan oleh MUI. Sehingga dengan demikian panitia wajib membeli beras dari uang yang dititipkan oleh paramuzakki.
Zakat Maal
1. Definisi dan Objek Zakat Maal/Amwaal
Zakat mal atau dalam bentuk plural disebut zakat amwaal, dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai zakat atasharta. Ibadah ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim jika harta tersebut telah memenuhi syarat-syarat harta yang dizakati. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
Pertama, Bersumber dari harta yang halal.
Walaupun syarat ini tidak ada dalam kitab-kitab fikih,tetapi kita faham bahwa zakat disyariatkan tiada lain agar umat Islam berhati-hati dalam menjemput rezeki, karena Allah tidak akan menerima zakat jika bersumber dari harta yang diharamkan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidakakan diterima ibadah sedekah yang bersumber dari harta yang diperoleh dengan cara yang haram” (HR. Bukhari)
Kedua, harta tersebut berkembang atau bisa dikembangkan.
Salah satu prinsip zakat adalah kewajiban zakat diambil dari harta produktif sebagai wujud rasa Syukur atas karunia nikmat yang berlimpah dari Allah atau diambil dari harta yang memiliki potensi untuk diproduktifkan sehingga harta umat Islam tidak idle (diam) dan kurang memberi manfaat bagi umat.
Ketiga, Lebih dari nishab.
Nishab adalah batas minimal harta yang terkena kewajiban zakat. Adanya nishab adalah untuk membedakan antara muzakki dan mustahik. Nishab zakat harta ini berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Contoh nishab domba atau kambing adalah 40 ekor sedangkan nishab emas adalah 85 gram.
Keempat, bebas dari hutang.
Membayar hutang kepada manusia adalah wajib. Jika seseorang memiliki harta yang terkena kewajiban zakat tetapi juga memiliki hutang, maka kewajiban hutang tersebut akan mengurangi jumlah harta yang wajib zakat. tentu dalam prakteknya hutang yang dihitung dan mengurangi harta wajib zakat adalah hutang yang jatuh tempo pada saat wajibnya zakat bukan akumulasi keseluruhan hutang yang dimiliki.
Kelima, dikurangi oleh kebutuhan yang wajar.
Seorang yang akan membayar zakat boleh mengurangkan kebutuhan hidupnya dari harta yang terkena kewajiban zakat. Walaupun dalam harta-harta tertentu ada silang pendapat apakah harta yang akan dizakati dikurangi oleh kebutuhan hidupnya atau tidak seperti dalam zakat pertanian.
Keenam, untuk jenis harta tertentu harta tersebut telah dimiliki atau dikuasai selama satu tahun (haul). Adanya haul tidak lain adalah untuk mengantisipasi perubahan kepemilikan harta seseorang dalam satu tahun. Karena boleh saja adaorang yang memiliki harta sampai nisab hampir satu tahun lamanya tetapi diujung harta tersebut habis bukan karena lari dari kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat atas orang tersebut karena harta yang dimiliki belum sempurnasatu tahun.
2. Perhitungan Zakat Maal
A. Zakat Profesi
1. Kewajiban Zakat bagi Penghasilan Profesional
Zakat profesi atau lebih tepatnya disebut zakat atas jasa merupakan kewajiban zakat atas pendapatan seseorang, baik itu gaji, fee, upah selama telah dimiliki satu tahun dan sampai nishab. Sebagaimana yang Allah firmankan :”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagiMaha Terpuji ” (QS. Al-Baqarah 2 : 267)
2. Perhitungan Zakat Profesi
Jika selisih antara pendapatan dan pengeluaran kebutuhan termasuk hutang piutang di dalamnya mencapai nishab setara 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%nya. Untuk memudahkan dalam penghitungan zakat profesi, makaikuti langkah-langkah berikut:
- Hitung penghasilan bruto: Tentukan total penghasilan bruto Anda selama satu tahun. Ini mencakup semua pendapatan yang Anda peroleh dari pekerjaan Anda, termasuk gaji, bonus, komisi, dan penghasilan tambahan lainnya.
- Kurangi biaya hidup dasar: Kurangi biaya hidup dasar Anda dari total penghasilan bruto. Biaya hidup dasar adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda dan keluarga selama satu tahun, seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan perawatan kesehatan.
- Tentukan sisa penghasilan: Setelah mengurangi biaya hidup dasar dari total penghasilan bruto, Anda akan mendapatkan sisa penghasilan, yang merupakan jumlah penghasilan yang tersisa setelah memenuhi kebutuhan dasar Anda.
- Hitung zakat: Kalikan 2.5% dari sisa penghasilan tersebut. Ini adalah jumlah zakat profesi yang harus Anda bayarkan.
Contoh :
Pak Agus bekerja sebagai karyawan BUMN dengan pendapatan tiap bulan Rp.15.000.000, plus THR 10.000.000 dan gaji ke 13 Rp.15.000.000. Pak Agus memiliki kebutuhan tiap bulannya adalah Rp.10.000.000,-. Terdiri darikebutuhan sehari-hari tiap bulannya Rp.6.000.000 dan cicilan rumah dan kendaraan sebesar Rp. 4.000.000. asumsi harga emas pada saat jatuh tempo zakat adalah Rp. 1.000.000 atau total nishab adalah Rp.85.000.000,-
Pendapatan pak Agus selama satu tahun adalah Rp.205.000.000 – 120.000.000 = Rp. 85.000.000 x 2,5% atau Rp.2.125.000 pertahun. Sebagian ulama kontemporer memperbolehkan zakat ini dibayar dari pendapatan bruto dan juga diperbolehkan dibayar tiap bulan untuk memudahkan atau sebesar Rp. 178.000/ bulannya.
B. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan atau dalam fiqih dikenal dengan istilah zakat tijarah atau zakat urudh tijarah adalah kewajiban zakat yang diambil dari harta perniagaan atau diambil dari barang-barang yang diperjualbelikan. Nishab zakat perdagangan adalah setara dengan emas 85 gram. Zakat perdagangan dihitung Ketika sudah sempurna haulnya. Jika penghitungan mengikuti kalender Hijriah maka besarnya zakatnya adalah 2,5%. Tapi jika menggunakan kalender Masehi, maka besaran zakatnya adalah 2,577 %.
Untuk menghitung zakat perdagangan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Identifikasi aset perdagangan
Tentukan nilai dari semua barang dagangan yang Anda miliki untuk tujuan jual beli. Ini bisa termasuk barang-barang yang Anda beli dengan tujuan untuk dijual kembali. Atau lakukan stock opname dengan menghitung harga jual pada saat jatuh tempo kewajiban zakat. - Hitung uang yang ada
Hitung total uang yang ada, baik yang ditabungkan di bank atau yang ada di kas toko. - Kurangi hutang dan atau kewajiban yang belum terbayarkan (jika ada)
Jika Anda memiliki hutang yang terkait dengan aktivitas perdagangan Anda atau anda memiliki kewajiban yang belum terbayarkan misalnya gaji pegawai toko, Anda dapat menguranginya dari total modal Anda sebelum menghitung zakat. - Tentukan Nisab
Pastikan nilai bersih modal Anda (setelah dikurangi hutang atau kewajiban) melebihi Nisab, yaitu jumlah minimum harta yang harus dimiliki agar wajib membayar zakat senilai 85 gram emas. - Hitung Zakat
Setelah nilai bersih modal Anda melebihi Nisab, Anda dapat menghitung zakat dengan mengalikan 2.5% dari nilai bersih modal tersebut.
Rumusnya adalah: Zakat Perdagangan=2.5%×(Nilai Bersih Modal) Zakat Perdagangan=2.5%×(Nilai Bersih Modal) Misalnya, jika nilai bersih modal perdagangan Anda adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2.5% dari Rp100.000.000, yaitu Rp 2.500.000.
C. Zakat Perusahaan
Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
- Identifikasi aset perusahaan:
Tentukan semua aset perusahaan termasuk uang tunai, persediaan, barang jadi dan barang setengah jadi. - Kurangi hutang:
Hitung total hutang yang dimiliki oleh perusahaan dan kurangkan dari total aset. Ini memberikan gambaran yang lebih akurat tentang nilai bersih perusahaan yang dikenakan zakat. - Tentukan Nisab: Pastikan nilai bersih perusahaan melebihi Nisab, yaitu jumlah minimum harta yang harus dimiliki agar wajib membayar zakat. Nisab zakat perusahaan bisa berbeda-beda tergantung pada pendapat ulama dan fatwa di berbagai negara.
- Hitung Zakat:
Setelah nilai bersih perusahaan melebihi Nisab, Anda dapat menghitung zakat dengan mengalikan 2.5% dari nilai bersih perusahaan tersebut.
Jadi rumusnya adalah:
Zakat Perusahaan=2.5%×(Nilai Bersih Perusahaan) Zakat Perusahaan=2.5%×(Nilai Bersih Perusahaan) Misalnya, jika nilai bersih perusahaan adalah Rp1.000.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2.5% dari Rp1.000.000.000, yaitu Rp 25.000.000.
D. Zakat Tabunganatau deposito
Zakat Tabungan (simpanan) adalah Zakat yang dikeluarkan dari tabungan kita selama tabungan tersebut berupa emas dana tau perak yang dimiliki secara penuh dan harta yang dimiliki tersebut sudah memenuhi nisab setara 85 gram emas dan sudah tersimpan selama 1 tahun.
Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan termasuk tabungan di bank adalah Firman Allah: “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 35)
Untuk menghitung zakat tabungan, Anda dapat mengikutilangkah-langkah berikut:
- Identifikasi jumlah tabungan Anda: Pertama, tentukan total uang yang Anda simpan di rekening tabungan Anda, termasuk uang tunai, deposito, atau investasi yang dapat dicairkan.
- Hitung jumlah hutang: Jika Anda memiliki hutang yang belum dibayar dan tabungan Anda digunakan untuk membayar hutang tersebut, maka Anda dapat mengurangi jumlah hutang tersebut dari total tabungan Anda sebelum menghitung zakat.
- Perhitungan Nisab: Pastikan jumlah tabungan Anda melebihi Nisab, yaitu jumlah minimum harta yang harus Anda miliki agar wajib membayar zakat. Nisab zakat tabungan biasanya setara dengan nilai 85 gram emas. Anda bisa memeriksa nilai emas saat ini untuk mengetahui Nisab dalam mata uang lokal Anda.
- Hitung Zakat: Setelah Anda memastikan tabungan Anda melebihi Nisab, Anda dapat menghitung zakat dengan mengalikan 2.5% dari total tabungan yang tersisa setelah dikurangi hutang (jika ada).
Jadi rumusnya adalah:
Zakat Tabungan=2.5%×(Total Tabungan−Hutang (jika ada)) Zakat Tabungan = 2.5%×(TotalTabungan−Hutang (jika ada))
Misalnya, jika
total tabungan Anda adalah Rp 200.000.000 dan
Anda tidak memiliki hutang, maka zakat tabungan yang harus
Anda bayar adalah 2.5% dari Rp 200.000.000, yaitu Rp 5.000.000.
Jika Tabungan tersebut disimpan di bank syariah maka saldo akhirlah yang menjadi perhitungan artinya bagi hasil dihitung sebagai harta yang terkena kewajiban zakat. Tetapi jika Tabungan tersebut disimpan di bank konvensional, maka bunga bank tidak dihitung. Kewajiban zakat hanya dihitung dari pokoknya saja.
E. Zakat atas sahamdan sukuk
Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek. Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya. Menghitung zakat untuk saham melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
- Identifikasi portofolio saham Anda: Tentukan semua saham yang Anda miliki. Ini termasuk saham individu, investasi di reksa dana saham, atau kepemilikan saham dalam bentuk apapun.
- Tentukan nilai pasar saat ini: Hitung total nilai pasar dari semua saham yang Anda miliki pada saat itu. Ini bisa berarti mengecek harga saham aktual di pasar atau menggunakan nilai pasar yang tersedia di platform investasi Anda.
- Kurangi utang (jika ada): Jika Anda memiliki utang yang masih harus dibayar, Anda dapat menguranginya dari total nilai pasar saham Anda sebelum menghitung zakat.
- Tentukan Nisab: Pastikan nilai bersih investasi Anda (setelah dikurangi utang) melebihi Nisab, yaitu jumlah minimum harta yang harus dimiliki agar wajib membayar zakat. Nisab zakat saham bisa berbeda-beda tergantung pada pendapat ulama dan fatwa di berbagai negara.
- Hitung Zakat: Setelah nilai bersih investasi Anda melebihi Nisab, Anda dapat menghitung zakat dengan mengalikan 2.5% dari nilai bersih tersebut.
Rumusnya adalah:
Zakat Saham=2.5%×(Nilai Bersih Investasi) Zakat Saham=2.5%×(Nilai Bersih Investasi)
Misalnya, jika nilai bersih investasi saham Anda adalah Rp200.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2.5% dari Rp 200.000.000, yaitu Rp 5.000.000.
Asnaf Penerima Zakat
Zakat secara tradisional diberikan kepadadelapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah 9: 60
اِنَّمَاالصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِاللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌحَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.
Golongan-golongan tersebut adalah sebagai berikut:
- Fuqara’: Orang-orang miskin yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Masakin:
Orang-orang yang hidup dalam keadaan kekurangan dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Amilin: Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. - Muallaf: Orang-orang yang baru saja masuk Islam atau yang cenderung memeluk Islam, atau orang-orang yang memiliki potensi untuk merusak atau menghancurkan Islam, yang diberi zakat untuk mempererat hati mereka dan memperkuat Islam.
- Riqab: Budak-budak yang ingin membebaskan diri mereka dari perbudakan atau yang membutuhkan bantuan untuk melunasi tebusan agar mereka dapat membebaskan diri.
- Gharimin: Orang-orang yang terlilit hutang yang diambil untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka atau untuk tujuan yang sah.
- Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang dalam jalan Allah, seperti pejuang dan tentara yang memerlukan dukungan finansial dalam perang atau upaya pembelaan Islam.
- Ibnus Sabil: Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk pulang atau untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama perjalanan.