Search
Close this search box.

Inspirasi

Siapa Aja sih Asnaf Penerima Zakat?

Sahabat udah ada yang tahu belum siapa aja asnaf penerima zakat itu? Kira-kira ada berapa asnaf sih penerima zakat? Yuk kita belajar bareng tentang asnaf penerima zakat. Nah sahabat sebelum kita lebih jauh membahas siapa aja asnaf penerima zakat, kita kenalan dulu apa yang dimaksud zakat. Zakat secara bahasa artinya bersih, suci, bertumbuh, bertambah dan sholeh. Arti zakat ini sama dengan tujuan ibadah zakat itu sendiri untuk membersihkan, mensucikan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membantu orang yang membutuhkan. Secara istilah artinya mengeluarkan hak wajib yang khusus menurut syairat berupa harta tertentu, di waktu yang khusus bagi kelompok khusus dengan syarat-syarat yang khusus.

Adapun fungsi zakat fitrah adalah sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah,

Dari Ibnu Abbas Ra ia berkata: “Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, dan untuk memberi makan orang miskin.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sahabat sudah kenal kan sama istilah zakat? Sekarang baru kita akan bahas siapa saja penerima zakat. Menurut firman Allah dalam surat At Taubah terdapat 8 asnaf penerima zakat,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. (At Taubah [9] : 60)

Golongan-golongan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fuqara’: Orang miskin yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  2. Masakin: Orang yang hidup dalam keadaan kekurangan dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  3. Amilin: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf: Orang yang baru saja masuk Islam atau yang cenderung memeluk Islam, atau orang-orang yang memiliki potensi untuk merusak atau menghancurkan Islam, yang diberi zakat untuk mempererat hati mereka dan memperkuat Islam.
  5. Riqab: Budak-budak yang ingin membebaskan diri mereka dari perbudakan atau yang membutuhkan bantuan untuk melunasi tebusan agar mereka dapat membebaskan diri.
  6. Gharimin: Orang-orang yang terlilit hutang yang diambil untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka atau untuk tujuan yang sah.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang dalam jalan Allah, seperti pejuang dan tentara yang memerlukan dukungan finansial dalam perang atau upaya pembelaan Islam.
  8. Ibnus Sabil: Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk pulang atau untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama perjalanan.

Berdasarkan surat At Taubah ayat 30 dan keterangan diatas bahwa mustahik zakat atau penerima zakat itu terbatas pada 8 asnaf, sebagaimana keterangan diatas yaitu orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf atau orang yang hatinya lunak atau dilunakkan untuk diberi zakat supaya mempererat hati mereka dan memperkuat Islam, lalu riqab artinya adalah untuk memerdekakan hamba sahaya, setelah itu ada gharimin, yaitu orang yang bangkrut (untuk membayarkan hutangnya), ada juga fisabilillah, yaitu segala yang berkaitan dengan perjuangan di jalan Allah, seperti SDM, keperluan masjid, madrasah dan lain sebagainya, dan yang terakhir ada ibnu sabil, adalah orang yang sedang melakukan perjalanan namun tidak cukup atau habis perbekalannya.

Selain delapan golongan diatas haram menerima zakat, karena jika diberikan kepada selain kedelapan asnaf diatas, maka termasuk perbuatan yang dzalim dan akan menerima konsukwensi siksaan dari Allah, sebagaimana sabda Rasulullah,

Dari Khoulah Al-Anshari Ra, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta Allah dengan tidak benar (bukan pada tempatnya) maka bagi mereka siksa neraka di hari kiamat.” (Hr. Al-Bukhari).

Yuk jangan lupakan kewajibanmu untuk membayar zakat atau beramal dalam bentuk apapun.

Zakat sekarang juga, tunaikan zakatmu melalui
💳 BSI 888 9595 958

Salurkan sedekah terbaik sahabat melalui Infak sedekah umum
💳 BSI 880 999 8817

Informasi dan Konfirmasi
📲 081 1221 6667
📲 0852 2118 4803

Follow akun sosial media untuk info kebaikan lainnya

Instagram : http://instagram.com/sedekahku_percikaniman
Tiktok : http://tiktok.com/@sedekahkupercikaniman
Youtube : http://youtube.com/@SedekahkuPercikanIman


Share: