Ramai lagi dan lagi-lagi ramai, biasa lah netizen selalu bersuara di media sosial untuk menyuarakan pendapat, keluh kesah sampai kritikan. Nah sahabat kali ini medisa sosial tenagh diramaikan sama trend, “stop tot tot wuk wuk” Apa sih?
Gerakan ini lahir sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator untuk kepentingan pribadi yang dianggap mengganggu sekaligus membahayakan pengguna jalan lain. Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan penggunaan “tot tot wuk wuk ini” disebabkan menganggu malah boleh jadi mengganggu penglihatan saat berkendara di jalanan.
Bagaimana sih pandangan Islam terkait Tot tot wuk wuk ini? Yuk kita intip ayat Alquran dan hadits yang berkaitan. Namun sebelum kita paparkan dalilnya, pertama yang harus kita akui bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, termasuk dalam penggunaan kendaraan sampai jalan. Nah, menjalankan hak dan kewajiban tersebut mesti dilakukan dengan sesuai aturan dan ukuran yang berlaku.
Misalnya sahabat punya hak menggunakan jalan raya untuk berkendaraan. Penggunaannya harus sesuai aturan, seperti taat aturan rambu lalu lintas, tidak boleh menerobos lampu merah dan sejenisnya. Kalau sahabat melanggar, maka pihak aparat kepolisian mempunyai kewajiban untuk menghukum pelanggar sesuai aturan yang berlaku di tingkat kepolisian.
Nah, sekarang kita bergeser ke trend stop tot tot wuk wuk. Berdasarkan UU ketentuan mengenai penggunaan sirene dan rotator sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Lampu Biru dan Sirene: Dikhususkan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Lampu Merah dan Sirene: Untuk kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan TNI serta tim penyelamat.
- Lampu Kuning (Tanpa Sirene): Untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pemeliharaan, mobil derek, dan kendaraan angkutan barang khusus.
Berarti kalau sudah melanggar UU yang sudah mengatur penggunaannya, maka telah melanggar hak dan kewajiban. Orang lain berhak mendapatkan kenyamanan saat berkendara dijalanan dan yang lainnya memiliki kewajiban taat pada aturan. Ketika semua dijalani sesuai aturan, maka berkendara akan sama-sama mendapatkan kenyamanan dan keamanan.
Rasulullah saw bersabda;
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
(Tidak ada (cara) yang membahayakan dan tidak pula (cara) yang menimbulkan bahaya.)
Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dan merupakan prinsip dasar fiqih Islam (qaidah fiqhiyyah). Penggunaan sirene ilegal jelas “membahayakan” (dharar) karena mengganggu konsentrasi pengendara lain, berpotensi menyebabkan kecelakaan. Tren “Stop Tot Tot Wuk Wuk” adalah upaya menghilangkan dharar ini, sehingga Nabi SAW menganjurkan tindakan seperti ini. Syekh Ibn Utsaimin dalam syarahnya menekankan bahwa hadits ini wajib diterapkan pada isu kontemporer seperti pelanggaran lalu lintas.
Secara spesifik, Rasulullah saw bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
(Muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya).
Yuk zakat sekarang juga, tunaikan Zakatmu melalui
BSI 888 9595 958
Salurkan sedekah terbaik sahabat melalui Infak Sedekah Umum
BSI 880 999 8817
Tunaikan Ibadah Qurban untuk kebahagiaan bersama, tunaikan melalui rekening
DSKL BSI 880 99988 44
Informasi dan Konfirmasi
081 1221 6667
0852 2118 4803
Follow akun sosial media untuk info kebaikan lainnya
Instagram : sedekahku_percikaniman
Tiktok : sedekahkupercikaniman
Youtube : SedekahkuPercikanIman